Lensapapua, Pemerintah menggelontorkan dana bantuan Rp10 triliun untuk memperkuat kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengungkapkan dana bantuan tersebut telah diterima pada 14 Oktober 2026. Hingga 23 Oktober 2026, realisasi penggunaannya mencapai Rp5,1 triliun, sedangkan sisa Rp4,9 triliun dialokasikan untuk membayar klaim rumah sakit yang masih dalam proses verifikasi.
“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan,” jelas Rizzky, Senin (26/10/2026).
BPJS Kesehatan menargetkan penyelesaian pembayaran klaim dari sisa dana tersebut paling lambat pada akhir Oktober 2026. Namun, pembayaran tetap mengacu pada hasil verifikasi dan kelengkapan persyaratan setiap klaim yang diajukan fasilitas kesehatan.
Menurut Rizzky, pencatatan dana secara terpisah menjadi bagian penting untuk memastikan penggunaannya dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara transparan. Verifikasi juga diperlukan agar pembayaran dilakukan terhadap klaim yang memenuhi ketentuan, baik dari sisi kelengkapan dokumen maupun persyaratan administrasi.
Ketentuan pembayaran klaim rumah sakit sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pembayaran dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap. Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat 13,6 hari kalender.
Tak berhenti pada bantuan tahap pertama, pemerintah juga merencanakan pencairan bantuan lanjutan sebesar Rp10 triliun pada November 2026. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan, dengan pelaksanaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Rizzky menegaskan, pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan Program JKN. Melalui kerja sama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan, peserta dapat mengakses layanan kesehatan sesuai kebutuhan dan ketentuan program.
Besarnya kebutuhan layanan itu terlihat dari jumlah peserta JKN yang terus menjangkau hampir seluruh penduduk Indonesia. Per 1 Oktober 2026, kepesertaan JKN tercatat lebih dari 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen total penduduk Indonesia.
Untuk mendukung cakupan tersebut, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang meliputi apotek, laboratorium, dan optik.
Di sisi lain, peserta juga diimbau memastikan status kepesertaan tetap aktif agar dapat memanfaatkan layanan sesuai ketentuan. Pengecekan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Dengan penyaluran dana bantuan dan proses pembayaran klaim yang terus berjalan, BPJS Kesehatan berharap kebutuhan pembayaran fasilitas kesehatan dapat terpenuhi sesuai mekanisme, sekaligus mendukung keberlangsungan pelayanan bagi ratusan juta peserta JKN di seluruh Indonesia. red
