Lensapapua, Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kabel listrik di area ruang listrik bandara, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Satu pelaku lainnya masih buron dan terus dikejar petugas.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIT oleh Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat. Dua orang yang diamankan berinisial EA (20) dan MS (17). Sementara rekan mereka yang berinisial CM hingga kini masih dalam pengejaran.
Kejadian bermula saat warga bernama HM beserta istrinya melintas di lokasi setelah mendapat kabar dari keluarga soal dugaan kebakaran. Di perjalanan, mereka justru melihat sekelompok orang yang diduga sedang mencuri kabel di ruang listrik bandara.
HM segera meminta istrinya mencari bantuan, sementara ia mengawasi lokasi. Tak lama, Tim Opsnal Satreskrim tiba di tempat kejadian dan berhasil mengamankan dua pelaku di tempat.
Dari kejaran tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti: satu parang, satu tang, kabel sepanjang sekitar 10 meter, serta dua sepeda motor — Honda Genio nomor polisi PY 2495 K dan Yamaha Mio 125 nomor polisi PY 3140 K.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/146/IX/2026/SPKT/Polres Raja Ampat/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 29 September 2026, dengan dugaan tindak pidana pencurian.
Saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan tersangka, melengkapi berkas administrasi, serta melakukan penyitaan barang bukti sesuai ketentuan hukum. Polisi juga terus mengejar CM yang masih melarikan diri dan berkoordinasi dengan instansi terkait serta Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor ke petugas jika melihat atau mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan di lingkungan sekitar. red

















