Gara-Gara Persoalan Sengketa Tanah, Ketua PPWI Diusir Saat Rapat Dengar Pendapat

Saat menggelar RDP di
banner 120x600
banner 468x60
Saat menggelar RDP di kantor DPRD Kabupaten Sorong Selasa (20-10/26)

Lensapapua Kab Sorong –  Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Sorong terkait sengketa sertifikat tanah menjadi sorotan setelah seorang jurnalis diminta meninggalkan ruang rapat saat pembahasan berlangsung, Selasa (20/10/2026). Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik, terlebih persoalan yang dibahas menyangkut keabsahan sertifikat tanah dan hak atas kepemilikan lahan.

Sikap Mengusir Wartawan Dinilai Sangat Disayangkan

banner 325x300

Bhonto Adnan Wally, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari Marlester dan Nolce Tomasowa — ahli waris almarhum Gottlieb Minora — menyampaikan rasa penyesalannya atas sikap pimpinan rapat maupun Lexi Durimalang yang memerintahkan wartawan meninggalkan ruangan saat rapat berlangsung.

 

“Rapat itu pada prinsipnya harus terbuka untuk umum. Tidak ada masalah asusila atau pelecehan yang aibnya perlu ditutupi. Rapat anggaran maupun rapat paripurna saja media berhak meliput, sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sangat disayangkan wartawan justru disuruh keluar,” ujar Bhonto Adnan Wally, S.H., M.H.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan kehadiran media sangat penting: “Melalui pemberitaan, masyarakat bisa berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah. Pembeli dapat lebih waspada agar tidak terjadi tumpang tindih sertifikat seperti yang dibahas dalam rapat ini.”

 

BPN Jelaskan Kronologi, Lexi Durimalang Pernah Diundang Namun Tidak Hadir

Dalam rapat tersebut, Lexi Durimalang selaku pelapor meminta kejelasan kepada BPN Kabupaten Sorong mengenai alur dan kronologi terbitnya sertifikat yang bermasalah. Pihak BPN pun telah memberikan penjelasan bahwa sebelumnya sebenarnya sudah ada beberapa kali rapat dan undangan yang disampaikan, di mana Lexi Durimalang juga turut diundang, namun tidak pernah hadir.

 

Klarifikasi Kapasitas Lexi Durimalang dan Potensi Konflik Kepentingan

 Poin penting yang juga disampaikan oleh Bhonto Adnan Wally adalah kejelasan posisi Lexi Durimalang dalam mengajukan permohonan ini.

 

“Kami menegaskan perlu diperjelas: apakah Lexi Durimalang bertindak sebagai pribadi atau sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sorong? Kami mencegah adanya konflik kepentingan. Dalam surat yang diajukan ke DPRD, beliau mencantumkan jabatan sebagai Wakil Ketua, sehingga hal ini perlu dipertegas,” tegas Bhonto.

 

Rapat Belum Menghasilkan Solusi

Pertemuan ini pada akhirnya belum menghasilkan penyelesaian. Pihak Bhonto Adnan Wally telah menawarkan langkah penyelesaian, namun Lexi Durimalang menyatakan akan berkoordinasi langsung dengan prinsipal, tanpa melalui jalur kuasa hukum. Karena perbedaan pendekatan tersebut, pembahasan belum menemui titik temu. (Rp/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

banner 728x90

Share with