Baru Bebas April, Residivis Curanmor Kembali Beraksi: Team Mangewang Polresta Sorong Bongkar 20 TKP

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Baru sekitar empat bulan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berurusan dengan polisi. RI alias EM ditangkap Team Mangewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong di Jalan Pulau Kasim, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Selasa (1/9/2026).

 

banner 325x300

Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, dari hasil pengembangan sementara, RI alias EM diduga tidak hanya terlibat dalam satu aksi pencurian. Polisi menyebut pelaku mengaku telah beraksi di sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Sorong.

 

Penangkapan dilakukan setelah Team Mangewang memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan mengamankan pelaku.

 

Saat hendak ditangkap, RI alias EM disebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.

 

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap pengakuan pelaku. Hasilnya, sebanyak enam unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian berhasil diamankan.

Keenam kendaraan tersebut terdiri dari Honda Beat Street, Yamaha Mio M3, Honda Genio, dan Honda Scoopy. Sementara itu, polisi masih memburu sedikitnya 14 unit sepeda motor lainnya yang diduga berkaitan dengan pengakuan pelaku.

 

Modus Patahkan Stang, Sambung Kabel Starter

 

Dalam pemeriksaan awal, RI alias EM mengaku menjalankan aksinya dengan modus yang relatif sederhana. Sepeda motor korban yang masih dalam kondisi terkunci terlebih dahulu dirusak dengan cara mematahkan stang.

 

Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor kemudian dibawa menuju lokasi yang dianggap sepi. Pelaku selanjutnya menyambungkan kabel starter untuk menghidupkan sepeda motor sebelum membawanya pergi.

 

Pengungkapan ini berkaitan dengan sedikitnya dua laporan polisi yang saat ini menjadi bagian dari penyidikan, yakni kasus pencurian sepeda motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, depan Billy Bakery, Kelurahan Klakublik, Distrik Sorong Kota, serta kasus serupa di Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara.

 

Dalam salah satu kasus, korban memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi terkunci ganda ketika hendak membeli roti. Namun saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

 

Kasus lainnya terjadi ketika korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah pada malam hari. Keesokan paginya, korban mendapati kendaraan tersebut telah hilang.

 

Polisi Kejar 14 Motor Lain

 

Dari pemeriksaan sementara, polisi masih mendalami pengakuan RI alias EM terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi curanmor di sekitar 20 TKP.

 

Enam kendaraan telah berhasil diamankan, sedangkan 14 kendaraan lainnya masih dalam pencarian. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk memastikan lokasi-lokasi lain yang disebut pelaku serta mengidentifikasi pemilik kendaraan yang telah ditemukan.

 

RI alias EM diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Ia baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong pada April 2026 sebelum kembali ditangkap dalam perkara serupa.

 

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Penyidik masih mendalami keterlibatan RI alias EM pada sejumlah TKP lainnya dengan mencocokkan keterangan pelaku dengan laporan masyarakat, barang bukti, serta alat bukti yang ditemukan dalam proses pengembangan kasus.

 

RI alias EM masih berstatus sebagai terduga pelaku. Pengakuan terkait 20 TKP tersebut masih harus didalami dan dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90

Share with