Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya Ungkap Pengiriman Sabu Lintas Provinsi, Dua Orang Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya mengungkap dugaan pengiriman narkotika jenis sabu lintas provinsi melalui jalur laut. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang diamankan, dengan salah satunya berinisial JRT.

 

banner 325x300

Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya setelah menerima informasi terkait dugaan pengiriman sabu dari luar daerah menggunakan kapal laut KM Dobonsolo.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya melakukan penyelidikan di kawasan Pelabuhan Kota Sorong.

 

Petugas kemudian mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan penerimaan narkotika tersebut. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar 24,64 gram.

 

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu tas ransel warna hijau army, lakban hitam, lakban oranye, tisu basah, serta dua unit telepon seluler merek Samsung.

 

Dirresnarkoba Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Katim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya Iptu Andi Indrajaya, S.Tr.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.

 

“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui asal barang serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tegas Iptu Andi.

Kedua orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Papua Barat Daya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri asal narkotika, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas provinsi tersebut.

 

Polda Papua Barat Daya juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

 

Sementara itu, proses hukum terhadap JRT dan satu orang lainnya yang diamankan masih berjalan. Seluruh pihak tetap memiliki hak-hak hukum dan dijamin asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90

Share with