Lensapapua, Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki asuransi kesehatan tambahan kini mendapat skema pembiayaan yang lebih terintegrasi. BPJS Kesehatan memperluas kerja sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) melalui penerapan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama KAPJ antara BPJS Kesehatan dan 18 AKT di sela rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Selasa (6/10/2026).
Dengan tambahan 18 mitra tersebut, total 31 perusahaan AKT telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan kerja sama ini merupakan upaya memperkuat koordinasi manfaat antara Program JKN dan asuransi kesehatan tambahan, sekaligus memberikan kepastian pembiayaan kepada peserta.
“Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif. Dengan hadirnya KMK Nomor 1117 Tahun 2025, peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan,” ujar Abdi.
Menurut Abdi, KAPJ bukan merupakan konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Pengaturan mengenai kenaikan kelas perawatan dan pembayaran selisih biaya sebelumnya telah diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, PMK Nomor 3 Tahun 2023, dan PMK Nomor 51 Tahun 2018.
Namun, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025, implementasi KAPJ diperkuat, antara lain melalui koordinasi kepesertaan aktif JKN dan AKT, sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan, serta perlindungan peserta dari potensi biaya tambahan di luar ketentuan.
JKN dan Asuransi Tambahan Tak Lagi Jalan Sendiri
Dalam skema KAPJ, peserta harus memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif. Pelayanan juga diberikan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kedua penyelenggara tersebut.
Selain itu, penerapan sistem tagihan satu pintu memungkinkan proses koordinasi pembiayaan antara BPJS Kesehatan, AKT dan fasilitas kesehatan berlangsung lebih terintegrasi.
Perjanjian kerja sama KAPJ mencakup tiga hal utama, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, koordinasi sistem tagihan satu pintu, serta koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan.
Dalam implementasinya terdapat dua skema pelayanan.
Pada skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN. Pembiayaan dilakukan secara proporsional, dengan BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG, sementara AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG, sesuai ketentuan.
Dalam skema tersebut, peserta tidak dikenakan biaya tambahan atau out of pocket di luar ketentuan.
Sementara pada skema kedua, peserta dapat mengakses rumah sakit yang menjadi jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh biaya pelayanan ditanggung AKT sesuai manfaat polis yang dimiliki peserta. Dalam skema ini, BPJS Kesehatan tidak berperan sebagai pembayar pelayanan kesehatan, meski koordinasi status kepesertaan JKN dan AKT tetap dilakukan.
“Implementasi KAPJ diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan. Melalui mekanisme ini, peserta memiliki kesempatan memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin oleh AKT sesuai ketentuan polis yang dimiliki,” kata Abdi.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut juga memberikan kepastian mengenai pihak yang menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan sekaligus meningkatkan transparansi pembiayaan melalui sistem tagihan satu pintu.
OJK Targetkan Seluruh AKT Terlibat pada 2027
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menilai penerapan KAPJ menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Menurutnya, kolaborasi BPJS Kesehatan dan AKT diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan berkualitas dengan mekanisme pembiayaan yang lebih terkoordinasi.
“KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat,” ujar Budi.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan implementasi KAPJ menunjukkan bahwa Program JKN dan AKT dapat saling melengkapi dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
OJK, kata Ogi, juga telah menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang antara lain mendorong peningkatan tata kelola, manajemen risiko, serta sinergi perusahaan asuransi dengan fasilitas kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya, termasuk BPJS Kesehatan.
Dari 31 AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 AKT telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit.
OJK berharap kerja sama tersebut terus diperluas sehingga seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam KAPJ pada 2027.
Dengan demikian, koordinasi antara BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi tambahan, dan fasilitas kesehatan diharapkan tidak hanya memperluas pilihan perlindungan bagi peserta, tetapi juga memangkas kerumitan dalam proses penjaminan dan mengurangi risiko munculnya biaya tambahan yang tidak semestinya. red

















