Polsek Sorong Barat Amankan Terduga Begal-Jambret, Diduga Beraksi di 20 TKP

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Tim Elang Polsek Sorong Barat mengamankan seorang pria berinisial A.W. alias D yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal dan jambret di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.

 

banner 325x300

Terduga pelaku diamankan pada Senin (14/9/2026) di sekitar Jembatan Surya, Kampung Key, setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

 

Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sorong Barat AKP Fernando Immanuel Sipayung S.Tr.K., S.I.K. membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah Tim Elang menerima informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

 

“Tim Elang menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan selanjutnya melakukan penindakan serta mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum,” ujar Fernando.

Pengungkapan ini berawal dari sejumlah laporan korban yang mengaku menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan. Dalam aksinya, pelaku diduga memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian mengancam menggunakan senjata tajam sebelum merampas telepon seluler milik korban.

 

Sejumlah korban yang tercatat dalam laporan polisi masing-masing berinisial D.S.H., C.J.T., dan I.H. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Samsung, satu unit telepon seluler Oppo, serta satu bilah parang yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan.

 

Dalam pemeriksaan awal, A.W. alias D mengakui telah melakukan aksi begal dan jambret di wilayah hukum Polsek Sorong Barat. Ia juga disebut mengaku terlibat dalam aksi di sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP). Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk mencocokkan pengakuan tersebut dengan laporan yang ada serta memastikan keterlibatannya dalam kejadian lainnya.

Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta barang bukti yang diamankan. Polisi juga masih memburu sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial A, I, dan L.

 

Kapolsek Sorong Barat menegaskan proses hukum terhadap A.W. alias D akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

 

Meski telah diamankan dan mengakui sejumlah perbuatannya dalam pemeriksaan awal, status A.W. alias D tetap sebagai terduga pelaku dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90

Share with