Lensapapua, Sebanyak 21 ekor burung nuri hitam (Chalcopsitta atra) yang diduga merupakan satwa dilindungi ditemukan personel Ditpolairud Polda Papua Barat Daya di atas kapal KM Sinabung yang bersandar di Pelabuhan Pelni, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIT.
Temuan tersebut ditindaklanjuti oleh personel Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud. Puluhan burung itu didokumentasikan dan dibuatkan berita acara penemuan barang bukti sebelum diserahkan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Proses serah terima awal dilakukan personel Intelair, Bripka Israil, kepada PS Kasi Intelair AKP Imran, S.Sos., dengan disaksikan Kepala Sekuriti KM Sinabung, Asep Supriatna, selaku penanggung jawab keamanan kapal.
Selanjutnya, 21 ekor nuri hitam tersebut dititiprawatkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya. Penyerahan dilakukan AKP Imran kepada Yohanes Ramba, disaksikan Ketua Tim Gakkum Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat Daya, Supriyanto Pryo Jatmiko, S.P.
Penitipan ini dilakukan agar satwa yang ditemukan memperoleh penanganan dan perawatan dari instansi berwenang, sekaligus mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati di Papua Barat Daya.
Asal-usul dan Tujuan Pengangkutan Ditelusuri
Ditpolairud Polda Papua Barat Daya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan membuat Laporan Polisi Model A dan menerbitkan surat perintah penyelidikan. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri kepemilikan burung, asal-usul satwa, serta tujuan pengangkutannya menggunakan kapal tersebut.
Direktur Polairud Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Budy Utomo, S.I.K., menegaskan bahwa penanganan temuan satwa yang diduga dilindungi merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan wilayah perairan sekaligus mendukung perlindungan lingkungan hidup.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, memperjualbelikan, mengangkut, maupun memelihara satwa liar yang dilindungi secara tidak sah. Masyarakat diminta turut menjaga kelestarian alam dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan perdagangan atau pengangkutan satwa liar secara ilegal.
Selama penindakan hingga proses penitipan satwa berlangsung, situasi di kawasan Pelabuhan Pelni dilaporkan aman dan kondusif. Penyelidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap fakta di balik temuan 21 ekor nuri hitam tersebut serta menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. red
