Diduga Keroyok Pelajar 15 Tahun hingga Koma, Dua Pemuda Diamankan Tim Gabungan Polresta Sorong

Lensapapua, Seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial F.E.A.S. harus menjalani perawatan medis intensif dalam kondisi koma setelah diduga menjadi korban pengeroyokan di Jalan Kasiolo Blok E, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.

 

Tim gabungan Team Mangewang Polresta Sorong Kota dan Team Paniki Polsek Sorong Timur mengamankan dua pria berinisial MS (19) dan GM (21) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

 

Keduanya diamankan pada Jumat (25/9/2026) setelah polisi menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi sekitar pukul 00.30 WIT pada hari yang sama.

 

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/945/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, pengeroyokan tersebut diduga dipicu persoalan kehilangan sepeda motor milik salah satu terduga pelaku.

 

Korban yang merupakan seorang pelajar diduga menjadi sasaran setelah dituduh terlibat dalam pencurian kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala dan tubuh hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

 

### Berawal dari Kehilangan Sepeda Motor

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, persoalan bermula ketika sepeda motor milik MS dilaporkan hilang pada 24 September 2026.

 

Sehari kemudian, MS bersama sejumlah rekannya menemukan sepeda motor tersebut di kawasan Jalan Warmasen Kilometer 12, Kota Sorong.

 

Mereka kemudian mencari orang yang diduga mengambil kendaraan itu. Saat bertemu dengan korban, para terduga pelaku diduga melakukan pengeroyokan karena emosi dan merasa kesal atas kejadian tersebut.

 

Polisi menyebut, sebelum melakukan pencarian sendiri, pemilik sepeda motor tidak terlebih dahulu membuat laporan kehilangan kepada pihak kepolisian.

 

### Tim Gabungan Lakukan Penangkapan

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di Jalan Malibela, Kelurahan Kladufu, Distrik Sorong Timur.

 

Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., kemudian melakukan konsolidasi dan memetakan lokasi sebelum bergerak melakukan penangkapan.

 

Salah satu terduga pelaku sempat berusaha melawan dan melarikan diri, tetapi berhasil diamankan petugas.

 

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke Jalan Aniwho, Kelurahan Malasilen, Distrik Sorong Utara, dan mengamankan terduga pelaku lainnya.

 

Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

### Polisi Ingatkan Bahaya Main Hakim Sendiri

 

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku disebut mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan pengeroyokan terhadap korban. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan kehilangan barang maupun dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

 

Masyarakat diimbau segera melaporkan kehilangan atau tindak pidana kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur.

 

Kedua terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. red

Share with

Exit mobile version