Lensapapua, Aksi pencurian di sebuah rumah di Kabupaten Sorong berujung pada tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 54 tahun.
Polisi kini telah mengamankan seorang pemuda berinisial AM (18), yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
Peristiwa yang juga disertai dugaan pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Jalan Poros, Kelurahan Makbalim, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Kasus tersebut dilaporkan korban melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/292/VIII/2026/SPKT-I/POLRES SORONG/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 7 Agustus 2026.
Kapolres Sorong AKBP James Oktovianus Tegai, S.I.K mengungkapkan, tindak pidana tersebut bermula ketika AM datang ke rumah korban dengan niat melakukan pencurian. Namun, situasi berubah setelah pemuda tersebut mendengar suara perempuan dari dalam rumah.
“Jadi si AM ini niat awal hanya ingin melakukan pencurian di rumah korban. Namun karena mendengar ada suara perempuan, sehingga dia mendobrak pintu tersebut,” kata James saat konferensi pers di Mapolres Sorong, Selasa (15/9/2026).
Setelah berhasil masuk, AM mengancam korban dan melakukan tindak pidana pemerkosaan. Korban diketahui merupakan perempuan berusia 54 tahun. Polisi juga menyebut AM membawa sejumlah barang milik korban setelah melakukan aksinya antara lain telepon seluler dan uang tunai sekira Rp. 5 juta.
Barang hasil curian tersebut kemudian digunakan AM untuk membeli minuman keras. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pemuda tersebut.
“Dari laporan yang dibuat oleh korban, kita melakukan penyelidikan. Kita dapati tersangkanya, kita amankan, dan kita melakukan proses hukum untuk tersangka,” ujar James.
AM kini telah diamankan di Polres Sorong untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena pemerkosaan terhadap korban disebut terjadi setelah pelaku yang awalnya datang dengan niat melakukan pencurian.
Kendati polisi telah mengamankan AM, proses hukum masih berjalan dan statusnya tetap sebagai terduga pelaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. red
