Resmob Polres Sorong Amankan Terduga Pelaku Curas di Jalan Aimas–Klamono, Korban Diserang Senjata Tajam

Lensapapua, Seorang perempuan yang merupakan anggota Polri menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Aimas–Klamono Kilometer 37, Kabupaten Sorong. Korban mengalami luka akibat senjata tajam dan sejumlah luka memar setelah diduga diserang oleh pelaku yang merampas barang-barangnya.

 

Tim Resmob Malawili Polres Sorong mengamankan seorang pria berinisial WB yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/370/IX/2026/SPKT I/Polres Sorong/Polda Papua Barat Daya.

 

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIT. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor menuju Kabupaten Maybrat untuk melaksanakan tugas.

 

Ketika melintas di lokasi kejadian, korban diduga diserempet oleh pengendara sepeda motor yang berboncengan. Salah satu pelaku kemudian diduga mengayunkan sebilah pisau ke arah korban.

 

Korban sempat menghindar, tetapi ayunan berikutnya mengenai tubuhnya hingga terjatuh dari sepeda motor. Dalam kondisi tersebut, korban diduga kembali diserang menggunakan sebatang kayu yang dipukulkan ke bagian kepala, bahu, dan paha.

 

Setelah korban terjatuh, pelaku diduga mengambil dua unit telepon genggam merek Samsung dan Vivo serta satu unit laptop merek Acer. Para pelaku kemudian melarikan diri ke arah Kota Sorong.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat senjata tajam dan sejumlah luka memar. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Klamono sebelum mengamankan diri ke Polsek Klamono.

 

### Terduga Pelaku Diamankan di Klamono

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Malawili Polres Sorong melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.

 

Dalam prosesnya, petugas memperoleh informasi bahwa WB berada di rumah keluarganya di wilayah Klamono. Namun, saat didatangi, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.

 

Petugas kemudian melakukan pendekatan kepada pihak keluarga untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

 

Pada 25 September 2026, tim kembali menerima informasi dari orang tua WB bahwa yang bersangkutan telah berada di rumah. Petugas kemudian bergerak menuju Klamono dan mengamankan WB untuk dibawa ke Polres Sorong.

 

### Satu Ponsel Diamankan, Barang Bukti Lain Masih Dicari

 

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo.

 

Sementara itu, barang bukti lainnya, termasuk satu unit laptop, satu unit telepon genggam, dan sebilah sangkur, masih dalam pencarian atau pendalaman lebih lanjut.

 

Penyidik Polres Sorong selanjutnya akan memeriksa terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami perannya dalam peristiwa tersebut.

 

Proses hukum terhadap WB masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. red

 

Share with

Exit mobile version