Lensapapua, Sebanyak 22,86 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya, Senin (21/9/2026).
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti tersebut mendapat penetapan status dari Kejaksaan Negeri Sorong. Sabu terlebih dahulu dihancurkan menggunakan blender yang telah berisi air, sebelum hasilnya dibuang melalui kloset kamar mandi.
Seluruh tahapan pemusnahan diawali dengan penghitungan dan dokumentasi barang bukti. Proses tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor SPP-Sita/05/IX/2026/Ditresnarkoba dan surat penetapan status dari Kejaksaan Negeri Sorong tertanggal 14 September 2026.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya AKBP Hasoloan Situmorang, S.H., S.I.K., M.H., mewakili Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari barang bukti perkara narkotika yang telah melalui proses pemeriksaan dan memperoleh penetapan status dari pihak Kejaksaan. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Jumlah 22,86 gram tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang sebelumnya memiliki berat bersih keseluruhan 32,36 gram. Sebanyak 0,5 gram telah disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratoris oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sementara sebagian lainnya tetap disimpan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Barang bukti itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka J.R.T. alias IAN, 36 tahun.
J.R.T. alias IAN diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika berupa menerima, membeli, menjual, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum.
Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Dr Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., mengatakan pemberantasan peredaran gelap narkotika terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Ia juga mengajak masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.
“Jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan maupun mengedarkan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman,” tegasnya.
Polda Papua Barat Daya melalui Ditresnarkoba menyatakan akan terus melakukan pencegahan, penindakan, dan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. red
